Kepala Bidang Bina Marga
Tugas Pokok
Membantu Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi dalam melaksanakan tugas lingkup Bidang Bina Marga.
Fungsi
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan Bidang Bina Marga;
- Penyiapan bahan koordinasi Bidang Bina Marga;
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi Bidang Bina Marga
Uraian Tugas
- Merumuskan program dan kegiatan Bidang Bina Marga;
- Merumuskan Pengolahan data dan informasi penyusunan program jalan dan jembatan;
- Mengoordinasikan dengan instansi terkait pelaksanaan kegiatan Bidang Bina Marga;
- Melaksanakan bimbingan teknis Bidang Bina marga;
- Mengevaluasi program dan kegiatan Bidang Bina Marga;
- Mengoordinasikan pembangunan dan pemiliharaan drainase jalan;
- Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lingkup Dinas maupun instansi teknik dalam rangka pembinaan dan pengembangan Bidang Bina Marga;
- Merumuskan Perjanjian Kinerja (PK) Bidang Bina Marga;
- Merumuskan Standar Operasional Prosedur (SOP) Bidang Bina Marga;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan;
- Menyampaikan laporan pelaksanakan tugas kepada atasan;
- Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan secara lisan maupun tertulis; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.