Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi
TATA KERJA
Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala UPT dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPT serta Sub Koordinator dan kelompok Jabatan Fungsional, sesuai dengan tugas dan fungsi, wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, membina, mengawasi, memimpin, membimbing, mematuhi, menyampaikan laporan, bertanggung jawab baik dalam lingkungan Pemerintah Daerah serta dengan instansi lain di luar Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas masing-masing.
TUGAS POKOK
Membantu Bupati menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sektor sumber daya air, sektor bina marga, sektor bina konstruksi yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten.
FUNGSI
- Perumusan kebijakan teknis Bidang Sumber Daya Air dan Penanggulangan Banjir, Bina Marga serta Bina Konstruksi;
- Pelaksanaan kebijakan Bidang Sumber Daya Air dan Penanggulangan Banjir, Bina Marga serta Bina Konstruksi;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Dinas Bidang Sumber Daya Air dan Penanggulangan Banjir, Bina Marga serta Bina Konstruksi;
- Pembinaan teknis Bidang Sumber Daya Air dan Penanggulangan Banjir, Bina Marga serta Bina Konstruksi;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Bupati terkait tugas dan fungsinya.
URAIAN TUGAS
- Menerapkan program dan kegiatan Dinas Sumber Daya air, Bina Marga dan Bina Konstruksi;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan, Perencanaan dan pengawasan kegiatan Bidang Sumber Daya Air dan penanggulangan Banjir, Bina Marga dan Bina Konstruksi;
- Menerapkan kebijakan teknis Bidang Sumber Daya Air dan Penanggulangan Banjir, Bina Marga serta Bina Konstruksi;
- Menyelenggarakan pembinaan teknis dan administrasi terhadap Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas;
- Mengoordinasikan tindak lanjut pengaduan masyarakat lingkup Bidang Sumber Daya Air dan Penanggulangan Banjir, Bina Marga serta Bina Konstruksi;
- Merumuskan Kebijakan dan Implementasi Agenda Reformasi Birukrasi Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi;
- Menetapkan penyusunan Rencana Strategis(Renstra) Laporan kinerja Instansi Pemerintah (LKIP), Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ), Perjanjian Kinerja (PK), Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Kerna(Renja), RKA dan DPA APBD, Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan (SP), Survey Kepuasan Masyarakat (SKM), Analisis Jabatan (Anjab), Analisis Bebanj Kerja( ABK) serta Forum Konsultasi Publik (FKP) Dinas;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas kepada atasan;
- Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan;
- Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasaan secara lisan maupun tertulis; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan;