UPTD

Peralatan dan Perbekalan Kelas A.


UPTD Peralatan dan Perbekalan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi

Tugas Pokok dan Fungsi

UPT Peralatan dan Perbekalan mempunyai tugas pokok dalam melaksanakan kegiatan teknis tugas dan fungsi Dinas bidang pengelolahan peralatan alat-alat berat yang meliputi pengadaan, pengoperasian dan pemeliharaan yang menjadi kewenangan Dinas.

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) UPTD Peralatan dan Perbekalan menyelenggarakan fungsi:

  1. Perencanaan pengembangan dan pemeliharaan peralatan.
  2. Pelaksanaan pelayanan operasional peralatan dan perbekalan dalam mendukung penyelenggaraan pembangunan dan penanggulangan bencana alam;
  3. Penyelengaraan penyediaan peralatan baik secara sewa maupun pinjam pakai sesuai ketentuan yang berlaku;
  4. Pelaksanaan administrasi retribusi terkait sewa peralatan sesuai ketentuan yang berlaku guna optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD);
  5. Penyusun rencana kebutuhan, penyimpanan pemeliharaan dan pendataan peralatan termasuk suku cadang;
  6. Pelaksanaan penyimpanan dan penyaluran bahan jalan dan jembatan;
  7. Pelaksanaan pengendalian dan pengawasan penggunaan peralatan;
  8. Penyusunan petunjuk teknis dan pedoman standar peralatan dan perbekalan.

Kepala UPTD mempunyai uraian tugas sebagai berikut:

  1. Menyiapkan bahan kebijakan teknis rencana operasional berupa petunjuk teknis dan standar Operasional Prosedur (SOP) serta mengkoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan di lingkungan UPTD;
  2. Melaksanakan kegiatan operasional untuk mendukung infrastruktur pembangunan jalan jembatan dan saluran drainase;
  3. Pembinaan dan pengawasan kegiatan tenaga fungsional dan/atau operasional di lingkup wilayahnya;
  4. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberikan petunjuk dan arahan baik secara lisan maupun tertulis;
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

 

 


Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi
UPTD Peralatan dan Perbekalan.