Kepala Sub Bagian Umum
Tugas Pokok
Membantu Sekretaris dalam melaksanakan tugas lingkup Sub Bagian Umum.
Uraian Tugas
- Menyusun program dan kegiatan Sub Bagian Umum;
- Melaksanakan pengelolaan dan pelayanan administrasi umum dan kepegawaian;
- Menyusun rencana kebutuhan sarana dan prasarana rumah tangga Dinas;
- Melaksanakan pengelolaan aset Dinas;
- Menyusun pedoman dan petunjuk teknis bidang ketatausahaan, kepegawaian, kerumahtanggaan. kerja sama dan kehumasan, arsip dan dokumen Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi;
- Melaksanakan pelayanan admnistrasi umum, surat menyurat, ketatalaksanaan dan kepegawaian;
- Menyusun rencana dan Agenda Reformasi Birokrasi Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi;
- Menyusun Standar Pelayanan (SP), Survey Kepuasan Masyarakat (SKM), Forum Konsultasi Publik dan Daftar Urut Kepangkatan (DUK) Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi;
- Memfasilitasi penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP), serta penyusunan Analisis Jabatan (Anjab), dan Analisis Beban Kerja(ABK) Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi;
- Menyusun Perjanjian Kinerja (PK) Sub Bagian Umum;
- Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Sub Bagian Umum;
- Melaksanakan monitoring, Evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan;
- Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan;
- Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan secara lisan maupun tertulis; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.