TUGAS POKOK DAN FUNGSI
1. Bidang Sumber Daya Air dan Penanggulangan Banjir, mempunyai fungsi:
- Pengelolaan sumber daya air, yang meliputi konservasi, pendayagunaan sumber daya air serta pengendalian daya rusak air;
- Penyusunan kebijakan teknis Bidang Sumber Daya Air;
- Pengawasan pemanfataan sumber daya air;
- Penyelenggaraan program dan kegiatan Bidang Sumber Daya Air;
- Pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan lingkup Bidang Sumber Daya Air;
- Penyelenggaraan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup Bidang Sumber Daya Air;
- Pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air;
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
2. Bidang Bina Marga, mempunyai fungsi:
- Penyiapan data dan informasi sebagai bahan penyusunan program pembangunan dan pemeliharaan jaringan jalan dan jembatan;
- Penyelenggaraan program dan kegiatan Bidang Bina Marga;
- Pengendalian dan pengawasan konstruksi pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan jaringan jalan dan jembatan;
- Pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan lingkup Bidang Bina Marga;
- Penyelenggaraan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup Bidang Bina Marga;
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
3. Bidang Bina Konstruksi, mempunyai fungsi:
- Penyusunan rencana dan program, studi kelayakan, rencana teknis / desain pembangunan dan pengembangan jaringan jalan, jembatan dan sumber daya air termasuk persetujuan justifikasi / pertimbangan teknis;
- Pelaksanaan pengendalian secara umum serta evaluasi program dan kegiatan Dinas;
- Pengendalian penerapan analisis harga satuan pekerjaan;
- Penyediaan bimbingan teknis bidang jalan, sumber daya air dan penataan ruang;
- Pemberian rekomendasi standar, petunjuk teknis bidang jalan beserta kelengkapannya, jembatan dan sumber daya air;
- Pelaksanaan pembinaan para pelaku jasa konstruksi;
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.