Kepala Bidang Bina Konstruksi
Tugas Pokok
Membantu Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi dalam melaksanakan tugas lingkup Bidang Bina Konstruksi.
Fungsi
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan Bidang Bina Konstruksi;
- Penyiapan bahan koordinasi Bidang Bina Konstruksi;
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi Bidang Bina Konstruksi;
Uraian Tugas
- Merumuskan program dan kegiatan Bidang Bina Konstruksi;
- Mengoordinasikan studi kelayakan, survei, investigasi, rencana teknis/desain dan estimasi biaya pembangunan prasarana jalan dan kelengkapannya, jembatan dan sumber daya air;
- Melaksanakan bimbingan teknis Bidang Bina Konstruksi;
- Melaksanakan pengendalian kegiatan Bidang Bina Konstruksi;
- Melaksanakan pengendalikan penerapan analisis harga satuan pekerjaan;
- Melaksanakan pembinaan terhadap para pelaku jasa konstruksi;
- Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lingkup Dinas maupun instansi teknis dalam bidang jalan, dan kelengkapannya, jembatan dan sumber daya air.
- Merumuskan Perjanjian Kinerja (PK) Bidang Bina Konstruksi;
- Merumuskan Standar Operasional Prosedur (SOP) Bidang Bina Konstruksi;
- Melaksanakan monitoring evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan;
- Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan;
- Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan secara lisan maupun tertulis; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.