Sekretaris Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi
Tugas Pokok
Membantu Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi dalam melaksanakan tugas lingkup Sekretariat.
Fungsi
- Penyusunan rencana program dan anggaran Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi
- Pelaksanaan tugas sekretariat yang meliputi administrasi umum dan kepegawaian, keuangan dan program;
- Pembinaan monitoring, evaluasi dan laporan kegiatan sekretariat;
- Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan kesektariatan di lingkungan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi.
Uraian Tugas
- Merumuskan program dan kegiatan Sekretariat;
- Merumuskan bahan kebijakan, pedoman, pelayanan admnisitrasi umum, kepegawaian, program dan keuangan;
- Mengoordinasikan pengelolahan admnistrasi umum, kepegawaian, program dan keuangan;
- Mengoordinasikan pelaksanaan tugas bidang;
- Merumuskan pengelolahan administrasi umum, kepegawaian, program dan keuangan;
- Mengoordinasikan penyusunan Rencana Strategis (Renstra), Laporan Kinerja Instansi Pemerintah(LKIP), Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah(LPPD), Perjanjian Kinerja(PK), Indikator Kinerja Utama(IKU), Rencana Kerja(Renja), RKA dan DPA APBD, Standar Operasional Prosedur(SOP), Standar, Pelayanan(SP) Servey Kepuasan Masyarakat(SKM), Analisis Jabatan (Anjab), Analisis Beban Kerja(ABK). Serta Forum Konsultasi Publik (FKP) Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi;
- Mengoordinasikan Penyusunan dan Implementasi Agenda Reformasi Birokrasi Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi;
- Merumuskan Perjanjian Kinerja (PK) Sekretariat;
- Merumuskan Standar Operasional Prosedur (SOP) Sekretariat;
- Melaksanakan Monitoring, Evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan;
- Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan;
- Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan secara lisan maupun tertulis;dan
- Melaksanakan tugas kodinsan lain sesuai dengan perintah atasan.