Tugas Pokok dan Fungsi

Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi


TUGAS POKOK DAN FUNGSI

1. Bidang Sumber Daya Air dan Penanggulangan Banjir, mempunyai fungsi:

  1. Pengelolaan sumber daya air, yang meliputi konservasi, pendayagunaan sumber daya air serta pengendalian daya rusak air; 
  2. Penyusunan kebijakan teknis Bidang Sumber Daya Air; 
  3. Pengawasan pemanfataan sumber daya air; 
  4. Penyelenggaraan program dan kegiatan Bidang Sumber Daya Air; 
  5. Pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan lingkup Bidang Sumber Daya Air; 
  6. Penyelenggaraan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup Bidang Sumber Daya Air; 
  7. Pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air; 
  8. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas. 

2. Bidang Bina Marga, mempunyai fungsi:

  1. Penyiapan data dan informasi sebagai bahan penyusunan program pembangunan dan pemeliharaan jaringan jalan dan jembatan; 
  2. Penyelenggaraan program dan kegiatan Bidang Bina Marga; 
  3. Pengendalian dan pengawasan konstruksi pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan jaringan jalan dan jembatan; 
  4. Pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan lingkup Bidang Bina Marga; 
  5. Penyelenggaraan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup Bidang Bina Marga; 
  6. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas. 

3. Bidang Bina Konstruksi, mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan rencana dan program, studi kelayakan, rencana teknis / desain pembangunan dan pengembangan jaringan jalan, jembatan dan sumber daya air termasuk persetujuan justifikasi / pertimbangan teknis; 
  2. Pelaksanaan pengendalian secara umum serta evaluasi program dan kegiatan Dinas; 
  3. Pengendalian penerapan analisis harga satuan pekerjaan; 
  4. Penyediaan bimbingan teknis bidang jalan, sumber daya air dan penataan ruang; 
  5. Pemberian rekomendasi standar, petunjuk teknis bidang jalan beserta kelengkapannya, jembatan dan sumber daya air; 
  6. Pelaksanaan pembinaan para pelaku jasa konstruksi; 
  7. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.