UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi
UPTD laboratorium Bahan Konstruksi mempunyai tugas pokok dalam melaksanakan kegiatan teknis tugas dan fungsi Dinas bidang pengujian laboratorium untuk menguji kualitas bahan konstruksi, kualitas air dan pengujian struktur konstruksi yang menjadi kewenangan Dinas
Dalam melaksanakan tugas pokok UPTD Laboratorium bahan konstruksi menyelenggarakan fungsi:
- Penyelenggaraan pelayanan jasa pengujian bahan konstruksi dan tanah geologi.
- Pelaksanaan pengujian material dan sampel konstruksi untuk pengendalian mutu pelaksanaan pembangunan jalan dan jembatan serta pekerjaan konstruksi lainnya
- Pelaksanaan sistem informasi pengelolaan Laboratorium Bahan konstruksi guna memberikan kemudahan dan kelancaran pelaksanaan pengujian mutu material konstruksi.
- Perumusan standar pelayanan publik dan standar operasional proserdur pelaksanaan layanan publik dan standar operasional proserdur pelaksanan layanan pengujian mutu material konstruksi berdasarkan kententuan yang berlaku
- Penyelenggaraan pengujian bahan konstruksi dan tanah geologi
- Penyusunan program, pengendalian dan pengawasan kegiatan pengendalian mutu dan akreditasi Laboratorium bahan konstruksi
- Penyusunan program dan pengawasan kemitraan dan kerjasama penyelenggaraan pelayanan jasa laboratorium bahan konstruksi.
Kepala UPTD mempunyai urain tugas sebagai berikut:
- Menyiapkan bahan kebijakan teknis rencana operasional berupa petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur(SOP) serta mengkoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan di lingkungan UPTD
- Melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait dalam pengelolaan Laboratorium Bahan Konstruksi guna kelancaran pelaksanaan tugas
- Melaksanakan pengedalian mutu pelaksanaan pembangunan jalan dan jembatan serta pekerjaan konstruksi lainnya
- Melaksanakan pengujian bahan konstruksi dan tanah geologi
- Melaksanakan sistem informasi pengelolaan Laboratorium bahan konstruksi guna memberikan kemudahan dan kelancaran Konstruksi guna memberikan kemudahan dan kelancaran pelaksanaan pengujian mutu materail konstruksi
- Merumuskan standar pelayanan publik dan standar operasional prosedur pelaksanaan layanan pengujian mutu material konstruksi berdasarkan ketentuan yang berlaku
- Melaksanakan evaluasi dan pelaporan kegiatan pengujian mutu material konstruksi dan kegiatan layanan jasa pengujian mutu material konstruksi secara berkala
- Mengawasi dan memeriksa pelaksanaan kegiatan pengujian dan layanan jasa pengujian mutu material konstruksi berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam rangka mewujudkan pekerjaan konstruksi yang berkualitas
- Menetapkan retribusi terkait pengujian material konstruksi sesuai ketentuan yang berlaku guna optimalisasi pendapatan asli daerah
- Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tagasnya dan memberikan petunjuk dan arahan baik secadra lisan maupun tertulis.