UPTD

UPTD Perlengkapan dan Penerangan Jalan Kelas A.


UPTD Perlengkapan dan Penerangan Jalan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi

Tugas Pokok dan Fungsi

UPTD Perlengkapan dan Penerangan Jalan mempunyai tugas pokok dalam melaksanakan kegiatan teknsi tugas dan fungsi Dinas Bidang penyediaan, pemasangan, pemeliharaan dan pengawasan alat-alat perlengkapan dan penerangan jalan yang menjadi kewenangan Dinas.

Dalam melaksanakan tugas pokok UPTD Perlengkapan dan Penerangan Jalan menyelenggarakan fungsi:

  1. Perencanaan, penataan, pengembangan, pembangunan dan pemeliharaan dalam rangka pemenuhan kebutuhan penerangan jalan umum, panel kontrol, panel meter dan instalasi penerangan jalan umum jaringan, kabel dalam tanah dan udara;
  2. Pelaksanaan evaluasi kegiatan pembangunan dan pemeliharaan perlengkapan jalan serta penerangan jalan;
  3. Pelaksanaan koordinasi pembayaran pajak penerangan jalan;
  4. Penyiapan dan koordinasi pembayaran pajak penerangan jalan;
  5. Pelaksanaan pengadaan dan pemeliharaan terhadap lampu penerangan jalan, dekorasi dan pengadaan lampu jalan;
  6. Pengawasan pelaksanaan konstruksi pembangunan dan pemeliharaan perlengkapan jalan serta penerangan jalan
  7. Penataan dan pengawasan pencabangan pohon serta mendukung tugas-tugas kelancaran seluruh perangkat Daerah lingkup Kabupaten dalam rangka penerbitan baliho, spanduk maupun reklame yang belum terdaftar atau membayar pajak reklame.

Kepala UPTD mempunyai uraian tugas sebagai berikut:

  1. Menyiapkan bahan kebijakan teknis rencana operasional berupa petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur(SOP) serta mengkoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan di lingkungan UPTD.
  2. Menyelenggarakan koordinasi dengan instansi terkait pelaksanaan tugas UPTD;
  3. Mengumpulkan, mengolah data dan informasi, menginventarisasi permasalahan dan melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan pengelolahan penerangan jalan umum;
  4. Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan UPTD Perlengkapan dan Penerangan Jalan;
  5. Pembinaan dan Pengawasan kegiatan tenaga fungsional dan/ atau operasional di lingkup wilayahnya.
  6. Melaksanakan perawatan, rehabilitasi dan peningkatan pembangunan jariangan baru penerangan jalan umum, lampu taman, panel dan jaringan kabel;
  7. Memberikan petunjuk dan bimbingan teknis kepada para bawahan;
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

 


Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi
UPTD Perlengkapan dan Penerangan Jalan Kelas A.