UPT V

UPT Pemeliharaan Jalan Jembatan dan Sumber Daya Air Wilayah V.


Unit Pelaksana Teknis Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Wilayah V

Berdasarkan Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Unit Pelaksanan Teknis Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi UPT Wilayah V berkedudukan di Deli Tua Meliputi

  1. Kecamatan Patumbak
  2. Kecamatan Deli Tua
  3. Kecamatan Namorambe
  4. Kecamatan Biru Biru

Tugas Pokok dan Fungsi


Tugas Pokok

  • UPT Pemeliharaan Jalan, Jembatan dan Sumber daya Air mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi dalam bidang pengelolahan air Limbah domestik
  • Kegiatan teknis oerasional yang dilaksanakan oleh UPT Pemeliharaan Jalan, Jembatan dan sumber Daya Air Sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) adalah tugas untuk melaksanakan kegiatan teknis tertentu yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat
  • Kegiatan teknis penunjang yang dilaksanakan oleh UPT Pemeliharaan Jalan, Jembatan dan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tugas untuk melaksanakan kegiatan teknis tertentu dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas organisasi induknya

Fungsi

  • Perumusan kebijakan teknis fungsional dan/atau operasional sesuai dengan lingkup tugasnya
  • Pembinaan dan pengawasan kegiatan tenaga fungsional dan/atau operasional di lingkungan kerjanya
  • Pengoordinasian pelaksanaan tugas dan fungsinya di tingkat kecamatan
  • Pelaksanaan urusan tata usaha yang diperlukan
  • Pelaksanaan pelayanan teknis fungsional dan/atau teknis operasional
  • Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas UPT
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya test initnititdfaf


Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi
UPT Pemeliharaan Jalan Jembatan dan Sumber Daya Air Wilayah V.