Kepala Sub Bagian Umum

Kepala Sub Bagian Umum Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi


Kepala Sub Bagian Umum

Tugas Pokok

Membantu Sekretaris dalam melaksanakan tugas lingkup Sub Bagian Umum.

Uraian Tugas

  1. Menyusun program dan kegiatan Sub Bagian Umum;
  2. Melaksanakan pengelolaan dan pelayanan administrasi umum dan kepegawaian;
  3. Menyusun rencana kebutuhan sarana dan prasarana rumah tangga Dinas;
  4. Melaksanakan pengelolaan aset Dinas;
  5. Menyusun pedoman dan petunjuk teknis bidang ketatausahaan, kepegawaian, kerumahtanggaan. kerja sama dan kehumasan, arsip dan dokumen Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi;
  6. Melaksanakan pelayanan admnistrasi umum, surat menyurat, ketatalaksanaan dan kepegawaian;
  7. Menyusun rencana dan Agenda Reformasi Birokrasi Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi;
  8. Menyusun Standar Pelayanan (SP), Survey Kepuasan Masyarakat (SKM), Forum Konsultasi Publik dan Daftar Urut Kepangkatan (DUK) Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi;
  9. Memfasilitasi penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP), serta penyusunan Analisis Jabatan (Anjab), dan Analisis Beban Kerja(ABK) Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi;
  10. Menyusun Perjanjian Kinerja (PK) Sub Bagian Umum;
  11. Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Sub Bagian Umum;
  12. Melaksanakan monitoring, Evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan;
  13. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan;
  14. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan secara lisan maupun tertulis; dan 
  15. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.