Kepala Bidang Sumber Daya Air dan Penanggulangan Banjir
Tugas Pokok
Membantu Kepada Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi dalam melaksanakan tugas lingkup Bidang Sumber Daya Air dan Penanggulangan Bajir
Fungsi
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan Bidang Sumber Daya Air dan Penanggulangan Banjir
- Penyiapan bahan koordinasi perencanaan program Bidang Sumber Daya Air dan Penanggulangan Banjir;
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi Bidang Sumber Daya Air dan Penanggulangan Banjir
Uraian Tugas
- Merumuskan program dan kegiatan Bidang Sumber Daya Air dan Penanggulangan Banjir;
- Merumuskan bahan kebijakan Bidang Sumber Daya Air dan Penanggulangan Banjir;
- Merumuskan bahan pengembangan sumber daya air dan Penanggulangan Banjir;
- Merumuskan potensi sumber daya air secara teknis/non teknis yang sudah dan belum dikelola;
- Mengoordinasikan kegiatan Bidang Sumber Daya Air dan Penanggulangan Banjir;
- Melaksanakan kegiatan tanggap darurat Bidang Sumber Daya Air dan Penanggulangan Banjir;
- Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lingkup Dinas maupun instansi teknis dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya air;
- Merumuskan Perjanjian Kinerja (PK) Bidang Sumber Daya Air dan Penanggulangan Banjir;
- Merumuskan Standar Operasional Prosedur (SOP) Bidang Sumber Daya Air dan Penanggulangan Banjir;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan;
- Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan;
- Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan secara lisan maupun tetulis; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.