Kepala Bidang Bina Konstruksi

Kepala Bidang Bina Konstruksi Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi


Kepala Bidang Bina Konstruksi

Tugas Pokok

Membantu Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi dalam melaksanakan tugas lingkup Bidang Bina Konstruksi.

Fungsi

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan Bidang Bina Konstruksi;
  2. Penyiapan bahan koordinasi Bidang Bina Konstruksi;
  3. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi Bidang Bina Konstruksi;

Uraian Tugas

  1. Merumuskan program dan kegiatan Bidang Bina Konstruksi;
  2. Mengoordinasikan studi kelayakan, survei, investigasi, rencana teknis/desain dan estimasi biaya pembangunan prasarana jalan dan kelengkapannya, jembatan dan sumber daya air;
  3. Melaksanakan bimbingan teknis Bidang Bina Konstruksi;
  4. Melaksanakan pengendalian kegiatan Bidang Bina Konstruksi;
  5. Melaksanakan pengendalikan penerapan analisis harga satuan pekerjaan;
  6. Melaksanakan pembinaan terhadap para pelaku jasa konstruksi;
  7. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lingkup Dinas maupun instansi teknis dalam bidang jalan, dan kelengkapannya, jembatan dan sumber daya air.
  8. Merumuskan Perjanjian Kinerja (PK) Bidang Bina Konstruksi;
  9. Merumuskan Standar Operasional Prosedur (SOP) Bidang Bina Konstruksi;
  10. Melaksanakan monitoring evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan;
  11. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan;
  12. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan secara lisan maupun tertulis; dan 
  13. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.